Putusan PN Meulaboh Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Mawardi Basyah Akan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
INISIATIF.CO, Meulaboh — Tim penasihat hukum H. Mawardi Basyah, S.Sos, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang dibacakan pada Kamis, (25/9/2025).
Kuasa hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra, S.H., menilai keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
“Putusan tersebut kami pandang sangat disayangkan karena tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, khususnya dengan tidak dipertimbangkannya secara utuh berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang telah kami hadirkan sepanjang proses persidangan,” ujar Akbar Dani Saputra.
Menurutnya, sepanjang persidangan tim kuasa hukum telah konsisten menyampaikan pembelaan secara terstruktur berdasarkan fakta dan bukti yang sah sesuai hukum acara.
Setiap dokumen, saksi, dan keterangan yang dihadirkan disebut sebagai bagian penting dalam memperkuat posisi hukum kliennya. Namun, lanjut Akbar, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah poin krusial yang seharusnya bisa memberikan arah berbeda dalam menjatuhkan putusan.
“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim dan proses hukum yang telah berlangsung. Namun, sebagai bagian dari profesi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kami merasa perlu menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan selama empat bulan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.
Akbar menilai berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim semestinya berani membebaskan Mawardi Basyah. Menurutnya, hakim merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan yang harus memutus perkara secara objektif dan tidak memihak.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyatakan tetap berkomitmen mengawal kasus ini melalui jalur hukum lanjutan sesuai aturan perundang-undangan.
“Upaya hukum yang akan ditempuh merupakan wujud tanggung jawab profesional kami untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi dan kebenaran hukum dapat ditegakkan secara semestinya,” jelas Akbar.
Ia berharap, pada tahapan berikutnya proses peradilan bisa berjalan lebih objektif, transparan, serta mempertimbangkan seluruh bukti yang telah dipaparkan selama persidangan.
“Karena pada akhirnya, tujuan peradilan adalah menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya mengikat secara formil, melainkan juga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Akbar.[]