HUT RI Ke 80

Putusan MK: Wakil Menteri Kini Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi pemohon saat memimpin sidang uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Foto: ANTARA).

INISIATIF.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Penegasan itu termuat dalam putusan terbaru MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore.

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri.

MK menegaskan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut kini berubah menjadi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam putusan tersebut, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini menandai langkah hukum penting dalam menegakkan prinsip good governance dan mencegah konflik kepentingan di jabatan publik.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup