HUT RI Ke 80

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Parpol Beri Respons Beragam

Mahkamah Konstitusi. (Dok. Hukum Online).

PKB Nilai Putusan Melebihi Konstitusi

Waketum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai keputusan MK telah melampaui batas kewenangannya.

“Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi. Kalau konstitusinya mengatur pemilu lima tahun, ya harus dijaga,” katanya.

Ia juga mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang menimbulkan disrupsi pemerintahan.

PDIP Usul Pemisahan Horizontal, Eksekutif-Legislatif

Politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut pihaknya akan mengusulkan pemisahan pemilu secara horizontal, yakni pemisahan antara pemilu eksekutif (presiden, gubernur, bupati) dan legislatif (DPR, DPD, DPRD).

“Menurut saya, pemilu eksekutif dilakukan lebih dulu, lalu pemilu legislatif. Ini lebih efisien dan sesuai dengan tata kelola pemilu yang ideal,” jelasnya.

PDIP, kata dia, masih mengkaji dampak putusan MK dan akan menentukan sikap melalui rapat DPP.

NasDem: MK Berperan sebagai Positive Legislature

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut MK telah bertindak sebagai pembentuk norma atau positive legislature.

“Kalau ini terus terjadi, maka antarlembaga tidak saling menghargai. MK seharusnya hanya menyatakan norma inkonstitusional, bukan membuat norma baru,” katanya.

NasDem meminta DPR dan pemerintah menelaah lebih dalam dampak putusan ini sebelum revisi UU Pemilu dilakukan.

DPR dan Parpol Akan Gelar Konsolidasi Nasional

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan seluruh partai politik akan menggelar pertemuan menyikapi putusan MK ini.

“Ini bukan hanya sikap PDIP, tapi semua partai harus mencermati dampak putusan ini,” ujarnya.

Puan menyebutkan bahwa DPR akan menentukan sikap setelah menerima masukan dari pemerintah dan masyarakat.

Hingga kini, belum ada rencana membentuk pansus khusus untuk merespons perubahan model pemilu tersebut.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup