Pulau-Pulau ‘Tergelincir’ ke Sumut, Prof Ishak Hasan: Ini Pelajaran Pahit dari Lemahnya Komunikasi Pemerintah Aceh
Sebelumnya, empat pulau yang selama ini berada di wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini resmi masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau tersebut masing-masing telah diberikan kode wilayah baru sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menjadi bagian dari pemutakhiran data wilayah nasional yang sudah diproses sejak tahun 2022.
Pengamat memperkirakan, pergeseran status administratif ini akan berimplikasi besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dan arah pembangunan kawasan. Apalagi keempat pulau tersebut dikenal memiliki potensi wisata bahari dan kekayaan laut yang menjanjikan.[]