ANTINARKOBA

Pulau-Pulau ‘Tergelincir’ ke Sumut, Prof Ishak Hasan: Ini Pelajaran Pahit dari Lemahnya Komunikasi Pemerintah Aceh

Prof. Dr. Ishak Hasan M.Si. (Foto untuk INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Meulaboh  – Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di gugusan Pulau Banyak sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus menyisakan tanda tanya dan kekecewaan di Aceh.

Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof Dr Ishak Hasan, M.Si, menilai kondisi ini sebagai hasil dari kelemahan komunikasi dan keterlambatan dalam advokasi wilayah oleh Pemerintah Aceh di tingkat pusat.

“Saya melihat jika sejak awal kepemilikan pulau-pulau itu memang tercatat milik Aceh, maka persoalan ini muncul karena lemahnya komunikasi Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat sebelum keluarnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025,” ujar Prof Ishak saat dihubungi  INISIATIF.CO, Sabtu (24/5/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa bila sejak pembentukan Provinsi Aceh pulau-pulau tersebut memang tidak pernah teradministrasikan sebagai wilayah Aceh, maka bisa jadi kelalaian itu sudah berlangsung lama dan terabaikan dalam sistem pencatatan nasional.

“Padahal secara tradisional, masyarakat Aceh telah lama menganggap pulau-pulau itu bagian dari kawasan mereka,” katanya.

Prof Ishak menyoroti kecanggihan teknologi saat ini yang memungkinkan penentuan batas wilayah dengan sangat presisi. Tetapi, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk mengklaim kembali pulau-pulau tersebut akan sangat menguras energi, terlebih karena kini sudah ada benturan kepentingan ekonomi yang semakin besar.

“Kalau diperjuangkan kembali, akan bersinggungan dengan kepentingan ekonomi yang tak sederhana. Akibatnya, muncul perebutan kepemilikan yang makin kuat antara Aceh dan Sumut,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Prof Ishak mendorong pendekatan yang lebih realistis dan elegan. Jika Pemerintah Aceh ingin mengajukan keberatan, menurutnya, harus disertai data kuat dan dilakukan secara sehat demi menghindari disharmoni hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Kalau kita tak ingin hubungan Aceh-Sumut retak, maka kenyataan ini mungkin perlu diterima dengan lapang dada. Lagi pula, pulau-pulau itu masih berada dalam genggaman saudara-saudara kita juga,” tuturnya.

Sebelumnya, empat pulau yang selama ini berada di wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini resmi masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau tersebut masing-masing telah diberikan kode wilayah baru sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menjadi bagian dari pemutakhiran data wilayah nasional yang sudah diproses sejak tahun 2022.

Pengamat memperkirakan, pergeseran status administratif ini akan berimplikasi besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dan arah pembangunan kawasan. Apalagi keempat pulau tersebut dikenal memiliki potensi wisata bahari dan kekayaan laut yang menjanjikan.[]

Editor : Redaksi
inisiatifberdampak
Tutup