Banner Niagahoster
Ramadhan

PT Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan BBM Pertamax dan Pertalite

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

INISIATIF.CO, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite tidak benar. Perusahaan memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Bank Aceh

Fadjar menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan Agung adalah pengadaan RON 90 dan RON 92, bukan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

“RON 90 adalah jenis BBM dengan nilai oktan sebesar 90 yang diwakili oleh Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang tersedia di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Lembaga yang berwenang memeriksa ketepatan spesifikasi produk yang beredar adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap gelombang pemberitaan mengenai dugaan pengoplosan Pertalite untuk dijadikan Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembelian untuk RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dicampur di storage/depo untuk menjadi RON 92, yang merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, Fadjar menegaskan bahwa masalah yang ada berkaitan dengan pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Sementara itu, produk yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang telah terjamin.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup