ANTINARKOBA

PSGA UIN Ar-Raniry Gelar KPM di Gampong Lam Raya Aceh Besar

Foto dok. UIN Ar-Raniry.

INISIATIF.CO, Aceh Besar – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan Kunjungan Pengabdian Masyarakat (KPM) di Gampong Lam Raya, Aceh Besar, Jumat (11/7/2025).

Ketua PSGA UIN Ar-Raniry, Dr Nashriyah mengatakan, kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama antara PSGA UIN Ar-Raniry dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Gampong Lam Raya Aceh Besar.

Kali ini tim mengusung tema “Gampong Harmoni: Bersama Jaga Anak dan Remaja dari Kekerasan dan Dampak Negatif Teknologi”.

“Program ini diikuti oleh masyarakat setempat, khususnya anak-anak dan remaja, serta menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut peringatan Hari Anak Nasional bertepatan pada 23 Juli 2025,” ujarnya.

Nashriyah menambahkan, tim PSGA UIN Ar-Raniry menggelar sosialisasi dan pemaparan beberapa materi, di antaranya ia juga memaparkan dampak penggunaan gadget terhadap perkembangan anak di hadapan peserta.

Ia menekankan bahwa meskipun gadget membawa manfaat, penggunaan yang tidak tepat sasaran dapat menjadi ancaman. Penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental anak, termasuk risiko gangguan pada mata, kerusakan syaraf otak, kemalasan fisik, hingga memengaruhi perilaku.

Sebelumnya, Ketua TP PKK Gampong Lam Raya Dr Zalikha menyampaikan tentang pentingnya sinergi semua pihak dalam menjaga generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan dampak negatif kemajuan teknologi.

“Anak-anak yang akan meneruskan perjuangan bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya lembaga pendidikan saja, namun pengawasan orang tua harus lebih maksimal, serta peran seluruh lapisan masyarakat untuk peduli bersama dengan generasi bangsa ini”, ujarnya Zalikha yang juga akademisi UIN Ar-Raniry.

Dua narasumber lainnya yang hadir pada Kunjungan Pengabdian Masyarakat tersebut, Dr Yuni Roslali, memaparkan tentang definisi, bentuk, dan jenis kekerasan seksual, serta ketentuan hukum yang mengaturnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014.

Pemateri kedua, Syarifah Rahmatillah, MH, dalam paparannya menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani secara serius.

“Para orang tua harus bersikap tegas dan bijak dalam mendampingi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku”, pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
Tutup