ADVERTISEMENT

Proyek Koperasi Merah Putih di Abdya Dinilai Tertutup, Warga Pertanyakan Ketiadaan Papan Informasi

Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di salah satu desa di Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), terlihat tanpa papan informasi proyek, memicu perhatian warga terkait transparansi penggunaan dana negara. [Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO]

Inisiatif Logo, Blangpidie – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan masif di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Program nasional ini diproyeksikan menjadi motor penguatan ekonomi desa, pusat distribusi kebutuhan pokok, sekaligus penopang produksi lokal.

ADVERTISEMENT

Namun, di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan, pelaksanaan di lapangan justru menuai perhatian publik. Sejumlah titik pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Abdya terpantau tidak memasang papan informasi proyek.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan fisik telah berlangsung di beberapa desa. Meski demikian, tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi dasar, seperti nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

“Ini proyek pemerintah, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Kami jadi tidak tahu dananya dari mana, siapa yang mengerjakan, dan berapa anggarannya,” ujar Anton, warga Kecamatan Blangpidie, Kamis (18/12/2025).

Kondisi serupa juga mendapat perhatian dari warga lain. Ardi, warga Kecamatan Susoh, menilai ketiadaan papan informasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kalau tidak ada plang, kesannya seperti proyek siluman. Padahal ini menggunakan uang negara,” katanya.

Besarnya skala program Koperasi Merah Putih membuat publik mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, mulai dari siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, hingga apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan fisik koperasi dilaksanakan secara terstruktur melalui koordinasi lintas lembaga. Mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa atau kelurahan.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara pekerjaan konstruksi umumnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal melalui mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, desa penerima alokasi dana juga dapat menjadi pelaksana kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bergantung pada skema pendanaan yang digunakan, baik bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.

Dari sisi pengawasan, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih diklaim diawasi secara berlapis. Pada tingkat desa atau kelurahan, kepala desa atau lurah secara ex-officio menjabat sebagai ketua pengawas. Pengawasan eksternal turut melibatkan Inspektorat Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, terdapat Satuan Tugas Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memantau progres dan memastikan program berjalan sesuai target nasional.

Di sejumlah wilayah, TNI AD melalui Babinsa turut melakukan pendampingan, namun tidak terlibat sebagai pelaksana proyek maupun pengelola anggaran.

Karena menggunakan dana negara, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi proyek.

“Kewajiban ini bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” kata Anton.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi kegiatan, anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban penyediaan informasi paket pekerjaan kepada masyarakat.

“Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek,” ujarnya.

Menurut Anton, pembangunan koperasi desa tanpa papan informasi dapat dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup