Protes Publik Menguat, DPR Setop Tunjangan Rumah Rp50 Juta/Bulan
INISIATIF.CO, Jakarta – Anggota DPR RI dipastikan tidak lagi menerima dana tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2025 mendatang. Kebijakan penghentian tunjangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Senayan, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan, pembayaran tunjangan perumahan hanya bersifat sementara. “Skema pembayaran tunjangan ini merupakan angsuran selama satu tahun dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, penghentian tunjangan rumah DPR juga menjadi langkah meredam gelombang protes publik yang semakin meluas hingga memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah. “Tunjangan perumahan dewan hanya pemberian sementara dan akan berakhir pada Oktober mendatang,” kata Dasco menambahkan.
Dasco menjelaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan diberikan karena pada periode 2024–2029 anggota DPR tidak lagi menggunakan fasilitas rumah dinas. Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Sebagai gantinya, 580 legislator menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. Namun, karena anggaran saat itu belum tersedia penuh, pencairannya dilakukan secara bertahap hingga Oktober 2025. Dana tersebut sejatinya dipakai untuk membiayai sewa rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun masa jabatan.
“Polemik ini muncul karena informasi yang dijelaskan para anggota dewan sebelumnya kurang lengkap,” jelas Dasco.
Legislator Aceh Juga Terimbas
Dari total 580 anggota DPR, terdapat 13 legislator asal Aceh yang ikut menerima tunjangan perumahan tersebut.
Dari daerah pemilihan (Dapil) I Aceh, penerimanya antara lain: Nazaruddin Dek Gam (PAN), Irmawan (PKB), Zulkarnaini Ampon Bang (Golkar), Teuku Riefky Harsya (Demokrat), Muslim Ayub (NasDem), Jamaludin Idham (PDIP), dan Ghufran (PKS).
Sementara dari Dapil II Aceh tercatat: Ilham Pangestu (Golkar), Ruslan Daud (PKB), Samsul Bahri Tiyong (Golkar), T.A. Khalid (Gerindra), Irsan Sosiawan (NasDem), serta Nasir Djamil (PKS).
Di sisi lain, penyaluran tunjangan perumahan DPR ini memicu kecaman luas di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit. Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, aksi demonstrasi penolakan tunjangan dewan juga mulai muncul di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh.
Kebijakan penghentian tunjangan perumahan per Oktober 2025 diharapkan dapat meredakan tensi publik sekaligus menutup polemik yang selama ini membayangi kinerja parlemen.[]