ANTINARKOBA

Proses Pemvisaan Jemaah Haji Ditutup, Kuota 221 Ribu Sudah Terpenuhi

Pemerintah melalui PPIH Arab Saudi memastikan jemaah wafat mendapatkan hak badal haji dan asuransi, sebagai bentuk komitmen dalam melayani tamu Allah hingga akhir. (Foto AP).

INISIATIF.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menutup proses pemvisaan jemaah haji tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis visa haji, termasuk reguler, khusus, mujamalah, dan lainnya.

“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Dirjen PHU, Hilman Latief, saat ditemui di Jeddah, Rabu (28/5/2025).

“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” tambahnya.

Indonesia mendapatkan kuota total sebanyak 221.000 jemaah, terbagi atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dari kuota reguler tersebut, Kementerian Agama telah memproses visa untuk 204.770 jemaah.

“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” jelas Hilman.

Lebih lanjut, Hilman menyebut jumlah jemaah reguler yang batal berangkat mencapai 1.450 orang. Menurutnya, proses pengurusan visa berlangsung dinamis, dengan penggantian jemaah yang membatalkan keberangkatan dilakukan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” ujarnya.

Namun, pada saat penutupan tersebut, masih terdapat 41 visa yang dalam proses pengurusan, sehingga sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan.

“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” terang Hilman.

Dirjen PHU ini berharap seluruh jemaah yang sudah memiliki visa dapat berangkat tepat waktu dan tidak ada pembatalan lagi hingga akhir masa pemberangkatan pada 31 Mei 2025.

“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus, sebanyak 17.680 kuota disediakan bagi jemaah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 17.532 visa yang tercetak.

Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memegang user ID e-hajj. Saat ini terdapat enam pemegang user ID resmi, yaitu PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, dan PT Mega Citra Intinamandiri.

Dengan selesainya proses pemvisaan, diharapkan seluruh persiapan keberangkatan dapat berjalan lancar dan kuota haji Indonesia dapat teroptimalkan secara maksimal.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup