Presiden Prabowo Teken PP Upah Minimum, Formula Kenaikan Kini Lebih Tinggi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. [Foto: Dok. Humas Kemnaker]

Inisiatif Logo, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum.

Dalam aturan terbaru ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor Alfa, dengan rentang Alfa diperlebar menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Yassierli.

PP pengupahan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada aturan lama, Pasal 26 ayat (6) menetapkan rentang Alfa hanya sebesar 0,1–0,3 poin. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin, yang dinilai lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.

Ia juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tak hanya itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sektor di daerah masing-masing.

Menurut Yassierli, penerbitan PP pengupahan ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MK meminta DPR dan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu maksimal dua tahun serta menegaskan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup