ANTINARKOBA

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

Sumber: Google Map

INISIATIF.CO, Jakarta – Sengketa panjang antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di wilayah perbatasan akhirnya mencapai titik akhir. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Turut hadir dalam pernyataan resmi tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau secara administrasi masuk wilayah Aceh,” tegas Prasetyo Hadi.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Dokumen Historis Jadi Dasar Keputusan

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat terbatas yang membahas secara menyeluruh dinamika sengketa wilayah.

Pemerintah mengacu pada dokumen resmi dan data historis yang dimiliki, yang menunjukkan bahwa secara administratif keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.

“Rapat terbatas digelar untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh,” ungkapnya.

Sebelumnya, keempat pulau sempat diklaim masuk dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025. Hal ini sempat memicu ketegangan antara dua provinsi, karena keempat pulau tersebut sebelumnya dianggap sebagai bagian dari Aceh.

Respons Aceh dan Sejarah Sengketa

Pemprov Aceh secara konsisten menolak keputusan Mendagri tersebut. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status pulau-pulau itu sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum masa kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sejak saat itu beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, polemik ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Namun dalam proses verifikasi, Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyebut keempat pulau tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut sebagai bagian dari 213 pulau yang ada di wilayah provinsi tersebut.

“Gubernur Sumatera Utara menyatakan bahwa provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau itu,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Dengan adanya keputusan langsung dari Presiden, status hukum keempat pulau kini sah berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Langkah ini sekaligus menutup babak panjang polemik yang sempat mencuat ke ranah nasional dan menimbulkan kekhawatiran soal potensi konflik antar wilayah.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak di Aceh sebagai bentuk pengakuan atas sejarah dan integritas wilayah. Pemerintah pusat berharap keputusan ini menjadi titik terang bagi hubungan antara dua provinsi bertetangga tersebut, serta memperkuat stabilitas regional.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup