Banner Niagahoster
Ramadhan

Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kantor Staf Kepresidenan).

INISIATIF.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025).

Dalam sambutannya, Prabowo menyatakan, peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan nasional.

Bank Aceh

Acara peluncuran ini berlangsung setelah Prabowo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang juga dilakukan di Istana Kepresidenan.

Selain itu, beliau juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

“Saya juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara,” tambahnya.

Danantara dirancang untuk mengelola aset hingga mencapai US$980 miliar, atau setara dengan Rp15.978 triliun. Pembentukan badan ini mengikuti pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN oleh Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2).

Badan ini memiliki peran penting dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi. Dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh BUMN tersebut antara lain adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa tugas utama dalam pengelolaan BUMN, antara lain:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup