PPPK Wajib Tahu! Aturan Ketat yang Bisa Cabut Status ASN Sekali Salah
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah bertahun-tahun berstatus honorer tentu menjadi pencapaian yang dinanti-nanti. Namun, momentum ini juga datang dengan tanggung jawab besar dan aturan ketat yang harus dipatuhi.
Regulasi resmi menegaskan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, bisa dicabut sewaktu-waktu jika melakukan kesalahan fatal. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, siapa pun yang melanggar, harus siap menghadapi konsekuensinya.
Beberapa penyebab penghentian status ASN antara lain:
-
Mengkhianati Ideologi Negara – Menyeleweng dari Kesetiaan Pancasila dan UUD 1945 akan langsung berujung pada pencabutan status ASN.
-
Kinerja Buruk – ASN dan PPPK diwajibkan bekerja sesuai kontrak; kinerja buruk yang berulang bisa berisiko dihentikan.
-
Pelanggaran Disiplin Berat – Bolos kerja, memotong jabatan, atau tindakan indisipliner lain dapat menjadi alasan pemberhentian.
-
Terlibat Kasus Hukum – ASN yang dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun atau terkait kasus kejahatan jabatan otomatis dicabut statusnya.
-
Bergabung dengan Partai Politik – Netralitas ASN adalah prinsip utama; anggota atau pengurus partai politik berisiko kehilangan status ASN.
Selain itu, penghentian juga bisa terjadi karena faktor kesehatan jasmani dan rohani, mencapai usia pensiun, habisnya masa perjanjian kerja, hingga perampingan organisasi.
Aturan ini menegaskan bahwa menjadi ASN bukan hanya prestasi, tetapi amanah yang harus dijaga dengan disiplin, profesionalisme, dan integritas. Honorer yang baru dilantik sebagai PPPK wajib waspada: satu kesalahan fatal bisa langsung mengakhiri perjalanan karier sebagai ASN.[]