ANTINARKOBA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, WNA Cina Diduga Otak Operasi

Polri membongkar jaringan judi online lintas negara dan menyita Rp75 miliar dari ribuan rekening yang terlibat. Salah satu tersangka, WNA asal Cina, diduga menjadi otak di balik operasional situs judi daring tersebut. (Foto TBN Polri).

INISIATIF.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan kejahatan siber. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online lintas negara yang diduga terlibat dalam perputaran uang bernilai fantastis serta menggunakan ribuan rekening sebagai jalur transaksi.

Dari hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap sebanyak 5.885 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Sebagai tindak lanjut, Polri menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, dan menyatakan bahwa ribuan rekening lain masih dalam proses pemblokiran dan penyidikan mendalam.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Sabtu (4/5/2025).

Salah satu situs yang menjadi pusat operasi jaringan ini adalah h55.hiwin.care. Penelusuran aparat dimulai dengan penangkapan tersangka DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Dari situ, rangkaian penyidikan berkembang cepat hingga akhirnya pada 30 April 2025, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang mengejutkan, tersangka QR diketahui adalah warga negara asing asal Cina, yang diduga kuat menjadi otak di balik operasional dan manajemen situs perjudian tersebut. Saat penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk ponsel, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Saat ini, keempat tersangka mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup