Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar Sabu, 38 Paket Siap Edar Disita di Lhoksukon

Pelaku menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan seorang pengedar di Gampong Bintang Hu, Lhoksukon, Selasa (4/11/2025). [Foto: Dok. Polres Aceh Utara]

INISIATIF.CO, Aceh Utara — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (28), warga Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu, Selasa (4/11/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 11 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dompet kecil yang disita saat penggeledahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.

“Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 38 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (6/11/2025).

Hasil interogasi awal menunjukkan, pelaku mengakui seluruh sabu tersebut miliknya dan berencana menjual kembali kepada para pembeli di sekitar Lhoksukon. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba di Aceh Utara,” tegasnya.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang merusak generasi muda.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup