Polres Abdya Tangkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Ditangkap di Banten
INISIATIF.CO, Blangpidie – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria asal Banten yang diduga menyebarkan konten asusila korban ke media sosial.
Pelaku berinisial SS (41), warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan oleh korban berinisial UE, seorang mahasiswi asal Kecamatan Kuala Batee, Abdya, pada awal Januari lalu. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/1/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tertanggal 10 Januari 2025.
Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui akun Instagram dan Facebook.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia merekam layar saat melakukan video call seksual dengan korban, lalu mengambil tangkapan layar (screenshot) dan menyimpannya di ponsel miliknya sebelum diunggah ke media sosial,” kata Iptu Wahyudi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Abdya, Jumat (2/5/2025).
Motif pelaku diduga karena sakit hati setelah hubungan jarak jauhnya dengan korban berakhir sepihak. Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Tim Unit Tipidter Polres Abdya kemudian melacak keberadaan SS dan berkoordinasi dengan Polsek Tanara. Hasilnya, SS berhasil ditangkap pada Jumat malam, 25 April 2025, pukul 21.00 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Tenjo Ayu, Tanara, Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku diterbangkan ke Blangpidie dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Abdya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 5 warna hitam yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila tersebut. (Fitria Maisir/Aceh Barat Daya).