Polres Abdya Ringkus Kurir Sabu Asal Sumatera Utara

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Hermansyah menunjukkan barang bukti sabu seberat 91,52 gram yang disita dari tersangka AP, dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat (7/11/2025). [Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO]

INISIATIF.CO, Blangpidie Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menangkap seorang pria berinisial AP (25), warga Desa Karang Anyar, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 91,52 gram. AP ditangkap di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Jumat (7/11/2025).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Wakapolres Kompol Misyanto mengatakan pelaku diketahui berdomisili di Banda Aceh. Ia datang ke Abdya menggunakan mobil penumpang umum dan turun di terminal Blangpidie.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi narkotika. Tim langsung melakukan penyisiran dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai laporan,” kata Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hermansyah.

Menurutnya, saat ditemukan, pelaku sedang duduk di sebuah warung kopi di pinggir jalan Desa Kuta Tuha. Setelah memastikan identitasnya, petugas segera mengamankan yang bersangkutan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 91,52 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku, tepatnya di bawah kemaluannya,” ujar Misyanto.

Petugas kemudian membawa AP ke Polsek Blangpidie dan menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan pemeriksaan. Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.

Wakapolres menjelaskan, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang beroperasi secara terorganisir.

“Modusnya untuk memperjualbelikan barang haram itu. Mereka punya jaringan dan sistem yang rapi agar peredaran sabu tidak mudah terdeteksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup