Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap dan 20 Motor Diamankan
INISIATIF.CO, Blangpidie — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama 20 unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
Ketiga pelaku berinisial SS (31), JM (31), dan FS (31). Mereka disebut beraksi dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Polisi menyebut, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap calon korban.
“Ketiga orang ini merupakan aktor curanmor antar kabupaten yang meresahkan warga. Alhamdulillah sudah kita tangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan polisi yang masuk pada 13 September 2025. Unit Resmob Satreskrim Polres Abdya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SS di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap JM dan FS.
Polisi mengungkap, SS menjual motor hasil curian kepada FS dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta per unit. FS kemudian menjual kembali motor tersebut ke pihak lain dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Dari hasil kejahatan itu, uang dibagi antara SS dan JM, sementara FS mengambil keuntungan penuh dari penjualan.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi online, membeli rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Abdya mengimbau warga yang merasa kehilangan motor agar segera melapor dengan membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan dengan barang bukti yang masih diamankan di Mapolres Abdya.[]