Polres Abdya Bongkar Kasus Narkotika, Amankan 3 Pelaku Beserta Sabu dan Ganja
- Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga tersangka.
- Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,75 gram bruto dan ganja 22,41 gram bruto.
- Polisi mengapresiasi peran masyarakat dan mengimbau warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
, Blangpidie — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 2,75 gram bruto serta ganja seberat 22,41 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Barat Daya, Selasa (13/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto M., S.E., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Abdya AKP Andri Jusman.
Dalam keterangannya, Kompol Misyanto menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Abdya telah mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Kami telah mengamankan 3 (tiga) tersangka pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Misyanto.
Ia merinci, tersangka pertama berinisial SY diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Bate. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto.
Tersangka kedua berinisial IM diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026, di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 22,41 gram bruto.
Sementara tersangka ketiga berinisial SP ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram bruto.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik Satresnarkoba Polres Abdya menerapkan pasal berbeda sesuai jenis dan peran masing-masing tersangka.
Untuk tersangka pertama dan ketiga, penyidik menjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda kategori V hingga VI.
Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Abdya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayah Aceh Barat Daya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Konferensi pers ditutup dengan penampilan barang bukti serta para tersangka di hadapan awak media. Polres Aceh Barat Daya berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Abdya.[]
