Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Cot Kumbang, Eksekutor Ditangkap, 4 Lainnya Masuk DPO

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MH, MSM, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, SH, MH, MSM bersama IPTU Yudha Prasetya, SH, Kamis (13/11/2025) menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait kejadian kasus yang terjadi seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. [Foto: Dok Polres]

Inisiatif Logo, Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe akhirnya mengungkap perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MH, MSM memastikan satu eksekutor sudah ditangkap, sementara empat pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang diamankan berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Ia diduga kuat sebagai orang yang mengeksekusi korban dengan senjata api pada Minggu malam, 9 November 2025.

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu berada di dekat rumahnya ketika dua pria datang menghampiri. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi.

“Setelah itu terdengar dua kali suara letusan senjata api. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar Kapolres.

Peristiwa ini langsung memicu penyelidikan intensif. Tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap AG.

Dalam penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menjadi petunjuk kuat keterlibatan para pelaku. Di antaranya, satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih

Polisi meyakini mobil tersebut digunakan oleh para pelaku sebagai sarana mobilisasi pada malam kejadian.

Selain AG, polisi kini memburu empat orang lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diyakini memiliki peran berbeda, mulai dari penyuruh hingga pihak yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

“Pelaku utama sudah kami amankan dan sedang diperiksa intensif. Sementara beberapa orang lainnya masih dalam pencarian. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.

Kapolres memastikan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang beredar.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tutupnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup