ANTINARKOBA

Polisi Tangkap Warga Trienggadeng, Terlibat Kasus Pencurian Motor

Petugas Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya mengamankan tersangka MZ dalam kasus curanmor saat Ops Sikat Seulawah 2025. (Foto dok. Polres Pijay).

INISIATIF.CO, Meureudu – Upaya Polres Pidie Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Dalam gelaran Operasi Sikat Seulawah 2025, Tim Resmob Satreskrim sukses meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Trienggadeng.

Pelaku berinisial MZ (32), warga setempat, ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Sigli, Kabupaten Pidie. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satgas Lidik Ops Sikat Seulawah, menyusul laporan kehilangan dari seorang warga bernama Hasbi Yusuf (71).

Korban yang berdomisili di Gampong Deah Pangwa, Trienggadeng, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda miliknya dengan nomor polisi BL 3717 PI pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan diketahui raib dari teras rumah. Atas peristiwa tersebut, Hasbi mengalami kerugian mencapai Rp 6,5 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Pidie Jaya (LP/B/49/VIII/2024).

Berbekal laporan itu, tim Resmob bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Setelah rangkaian pengumpulan informasi di lapangan, MZ berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kasus ini kini ditangani Unit 1 Pidum Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Admaja, S.H., mewakili Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini mencerminkan komitmen serius jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayahnya.

Operasi ini menjadi bukti kesungguhan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar Iptu Admaja, Selasa (20/5/2025).

MZ kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Polres Pidie Jaya memastikan akan terus mengedepankan pendekatan profesional, proaktif, dan terukur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.[]

Tutup