ANTINARKOBA

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Personel Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 menangkap lima terduga pelaku penambang ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 7/01/2025. (Foto: Humas Polres Nagan Raya).

“Sebenarnya, imbauan ini sudah berulang kali kami sampaikan kepada warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Penambangan tersebut dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu sering diabaikan,” ungkapnya.

Iptu Vitra juga berharap agar semua pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mencari solusi terhadap penambangan ilegal ini.

“Wacana untuk mengusulkan wilayah ini menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) perlu dukungan dari semua pihak agar dapat terwujud. Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana ini bisa memberikan dukungan, sementara dari segi lingkungan, rehabilitasi dapat dilakukan sesuai dengan wilayah kerja WPR,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup