Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya
INISIATIF.CO, Suka Makmue – Personel Polres Nagan Raya, bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116, berhasil menangkap lima terduga pelaku penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, (7/01/2025).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, ada lima orang yang kita amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya kepada INISIATIF.CO, Rabu (8/01/2025).
Vitra menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku dilakukan saat petugas gabungan menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga terdapat aktivitas tambang ilegal. Patroli ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 6 dan 7 Januari 2025.
“Hari pertama patroli, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menemukan penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator, sehingga penangkapan pun dilakukan,” tambahnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.
“Semua terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Vitra.
Pemusnahan Camp Penambang Ilegal
Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan penyisiran di lokasi penambangan ilegal lainnya, yakni di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di lokasi ini, petugas menemukan camp para penambang yang sudah ditinggalkan, yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Selain itu, spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal juga dipasang di lokasi tersebut.
“Sebenarnya, imbauan ini sudah berulang kali kami sampaikan kepada warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Penambangan tersebut dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu sering diabaikan,” ungkapnya.
Iptu Vitra juga berharap agar semua pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mencari solusi terhadap penambangan ilegal ini.
“Wacana untuk mengusulkan wilayah ini menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) perlu dukungan dari semua pihak agar dapat terwujud. Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana ini bisa memberikan dukungan, sementara dari segi lingkungan, rehabilitasi dapat dilakukan sesuai dengan wilayah kerja WPR,” pungkasnya.[]