Polisi Serahkan Tersangka Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Selatan ke Kejari
INISIATIF.CO, Tapaktuan – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan anak kandung berinisial SK (54) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).
SK, seorang petani asal Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri pada November 2024. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, sehingga tersangka bersama sejumlah barang bukti resmi dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol loreng, hingga celana dalam pria. Semua barang tersebut dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Penyerahan tersangka dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Bripka Jilli Afwadi, didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra dan Briptu Jihadi Al-Fadhil.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.
“Betul, tersangka sudah kita serahkan ke jaksa dengan barang bukti. Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ujar Narsyah, Sabtu (20/9/2025).
Tersangka SK ditangkap pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kilang kayu di Gampong Pinto Rimba. Penangkapan dilakukan hanya tiga jam setelah laporan masyarakat diterima polisi. Dari hasil penyelidikan, korban bahkan diketahui hamil akibat perbuatan ayah kandungnya itu.
Atas tindakannya, SK dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Reskrim Iptu Narsyah juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan mereka.
“Kejadian ini menjadi peringatan penting akan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius akan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.[]