Banner Niagahoster
Ramadhan

Polisi Limpahkan Kasus Judi Online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Aceh Barat melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Jum’at 10/01/2025. (Foto: Polres Aceh Barat).

INISIATIF.CO, Meulaboh – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat, (10/01/2025).

Penyerahan tahap II ini mencakup tiga tersangka, yaitu inisial MAR (28), ZU (28), dan MA (38), yang semuanya merupakan warga Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Bank Aceh

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkelanjutan. Ia menambahkan, jika semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengamankan ketiga tersangka pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah warung yang beralamat di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Aceh Barat berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

“Penyerahan ini merupakan tahap dua dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas kejahatan, khususnya perjudian online yang telah meresahkan publik,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan komitmen Polres Aceh Barat untuk menindak tegas praktik perjudian online, yang menjadi prioritas utama dalam mendukung visi pemerintah.

“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online, yang merupakan ancaman nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung cita-cita Presiden RI untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan siber,” tambahnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas judi online. Ia meminta jika menemukan atau mengetahui adanya tindak perjudian, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Ia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas segala hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.[]

Editor : Ikf
Iklan BRI
Tutup