Polisi Ciduk Empat Pemuda Ranto Peureulak, Barang Bukti Sabu Ikut Diamankan
INISIATIF.CO, Aceh Timur – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, dan Polda Aceh, melakukan penggerebekan di sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Jumat dini hari (10/1/2025) sekitar pukul 00.15 Wib.
Dalam operasi tersebut, empat pemuda berhasil diamankan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa geram dengan aktivitas para pelaku, yang dianggap mencoreng nama baik desa.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa keempat pelaku yang diamankan adalah MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), semuanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yusra.
Hasil penyelidikan membenarkan informasi yang diterima, sehingga anggota Polsek Ranto Peureulak mengamankan para terduga pelaku, yang kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 18 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram; 2 paket plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 1,11 gram; 1 buah kaca pirex; dan 2 buah gunting.
“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.
Di akhir keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.[]