Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Nagan Raya
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, ketika SB diduga hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera pada Rabu, 16 Juli 2025. Saat itu ia belum berhasil ditangkap, namun petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).
Berbekal penyelidikan mendalam, tim akhirnya melacak jejak SB hingga ke Nagan Raya dan berhasil melakukan penangkapan. SB diduga kuat terkait jaringan perdagangan organ tubuh Harimau Sumatera — spesies yang dilindungi dan terancam punah.
Zulhir menerangkan bahwa terhadap SB akan diterapkan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf cdalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDA). Pelaksanaan pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun yang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang KSDA. Ia menyimpan bagian tubuh satwa Harimau Sumatera seperti kulit dan organ,” ujar Zulhir.
Kapolda Aceh melalui jajarannya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar adalah bentuk komitmen menjaga keanekaragaman hayati Aceh dan mempertahankan keseimbangan ekosistem. Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perburuan atau perdagangan satwa liar.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tandas Zulhir.[]