Polda Aceh Sebut Kapolres Bireuen Sedang Dalam Proses Pemeriksaan Divpropam
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menginformasikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri juga turut terlibat dalam penanganan kasus ini. Polda Aceh masih menunggu keputusan akhir dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri, dan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Kewenangan untuk menangani Kapolres berada di tangan Mabes Polri. Namun, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu informasi dari Mabes,” jelas Joko dalam rilisnya pada Minggu, (9/3/2025).

Joko menambahkan, mengingat Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, untuk sementara waktu, pengendalian Polres Bireuen akan diambil alih oleh Wakapolres. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres). Pasal 8 Ayat (2) Huruf b mengatur bahwa Wakapolres berwenang mengendalikan Polres Bireuen apabila Kapolres berhalangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, ditugaskan untuk memberikan asistensi di Polres Bireuen selama proses ini berlangsung.
“Saat ini, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan di-asistensi oleh AKBP Charlie Syahputra Bustaman, sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor,” tutup Joko.[]