Header INS Spirit

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja & 1 Kg Kokain

Kapolda Aceh paparkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah hasil pengungkapan lintas wilayah. Total 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain berhasil digagalkan. (Foto: Humas Polda Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh — Berantas narkotika hingga ke akar jaringan, tubuh penegak hukum di Aceh mencetak prestasi besar dalam tiga bulan terakhir. Ditresnarkoba Polda Aceh bersama BNNP Aceh, Bea dan Cukai, dan aparat kepolisian dari Banda Aceh, Aceh Timur, Gayo Lues, dan Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika besar, 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengungkap pengungkapan kasus sabu bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah penyelidikan intensif, petugas menangkap seorang tersangka di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Selain itu, dari pengungkapan lain ditemukan tambahan 3,2 kilogram sabu, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Pengungkapan kasus ganja terjadi di Gayo Lues, berdasarkan laporan warga pada 1 Oktober 2025. Satresnarkoba setempat berhasil mengungkap jaringan distribusi ganja besar-besaran yang dipimpin oleh seorang berinisial AQ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan mencapai 1,3 ton ganja.

Tak kalah menarik, tim di Sabang menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau di Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, pada 6 September 2025. Kokain tersebut diamankan oleh Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

Kapolda Marzuki menegaskan bahwa para pelaku diancam dengan hukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana mati. Skema hukumnya jelas menjerat pelaku jaringan besar narkotika.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Lebih jauh, Irjen Pol. Marzuki menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam menyampaikan informasi penting kepada aparat. Ia menyerukan agar semua lapisan elemen terus menjaga Aceh tetap bersih dari peredaran narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup