PNS Jangan Gegabah Cerai, Gaji Bisa Terbelah untuk Mantan Istri dan Anak
INISIATIF.CO, Jakarta – Perceraian bukan hanya soal berakhirnya ikatan rumah tangga, tapi juga bisa berdampak pada isi dompet, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Pasalnya, aturan pemerintah mewajibkan pembagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Gaji PNS Wajib Dibagi Setelah Cerai
Dalam PP tersebut dijelaskan, bila perceraian terjadi karena keinginan PNS pria, maka ia wajib membagi sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anak. Namun, ada pengecualian jika perceraian terjadi karena kesalahan fatal dari pihak istri.
“Bagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (4) PP 45 Tahun 1990.
Artinya, aturan ini menegaskan tanggung jawab finansial PNS pria tetap berjalan meski rumah tangga sudah bubar.
Sanksi Bagi PNS yang Menolak
Tidak hanya mengatur pembagian gaji, PP 45 Tahun 1990 juga menambahkan pasal baru terkait sanksi. Jika seorang PNS menolak melaksanakan kewajiban membagi gaji, maka ia bisa dikenakan hukuman disiplin berat.
“Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dijatuhi salah satu hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 17 PP 45 Tahun 1990.
Dengan demikian, aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar mengikat dengan ancaman sanksi.
Jika Cerai atas Kehendak Istri
PP 45 Tahun 1990 juga mengatur situasi sebaliknya. Bila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka mantan istri tidak berhak atas gaji suaminya. Meski begitu, hak anak-anak tetap harus dipenuhi.
Selain itu, perceraian wajib dilaporkan kepada pejabat berwenang dalam jangka waktu maksimal satu bulan sejak putusan perceraian. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45 Tahun 1990.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti fenomena meningkatnya gugatan cerai, termasuk yang diajukan sejumlah perempuan yang baru diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag,” ungkap Zudan, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, isu perceraian di kalangan aparatur negara perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada stabilitas keluarga dan kinerja pegawai.
Dengan adanya aturan ini, perceraian bagi PNS pria tidak hanya menyisakan luka emosional, tapi juga kewajiban finansial. Gaji bulanan bisa terbelah antara kebutuhan pribadi, mantan istri, dan anak-anak.
Maka, sebelum melangkah ke meja hijau, PNS pria disarankan berpikir matang. Karena perceraian bukan hanya soal perasaan, tapi juga soal tanggung jawab hukum dan finansial.[]