ANTINARKOBA

Perkosa Anak Kandung, Pria 55 Tahun Dicokok Polisi di Banda Aceh

Pelaku berinisial AB (55) diamankan polisi di kediamannya di Ulee Kareng, Banda Aceh, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung. (Polresta Banda Acehl.

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025 sore, di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Langkah ini diambil setelah laporan dari korban diterima oleh pihak berwenang.

Dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Ia menjadi pendiam dan sering tampak murung, hingga akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan polisi, kejadian ini berlangsung pada Januari 2025. Saat itu, korban dan ibunya sedang beristirahat di kamar. Pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban saat ibunya tertidur.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadilah.

Kini, AB telah diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit.

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” tambah Fadilah.[]

Catatan Redaksi: Redaksi mengaburkan identitas korban demi melindungi hak privasinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak. Media ini berkomitmen menyampaikan informasi secara berimbang dan sensitif terhadap isu kekerasan seksual.

Editor : Ikbal Fanika
Tutup