Peran Jurnalis dalam Melestarikan Bahasa
*Oleh: Muhammad Ikbal Fanika
INISIATIF.CO – Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga cermin identitas, budaya, dan sejarah suatu masyarakat. Sebagai garda depan informasi, jurnalis memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian bahasa, terutama di tengah gempuran bahasa tidak lazim dan singkatan informal yang marak dalam interaksi sosial maupun media digital.
Tantangan ini menuntut jurnalisme untuk bertindak sebagai penjaga nilai kebahasaan, sekaligus penyeimbang antara kemurnian bahasa dan dinamika perkembangannya.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menegaskan bahwa bahasa adalah warisan budaya takbenda yang rentan punah jika tidak dilindungi. Di sinilah peran media sebagai guardian of language menjadi krusial. Teori gatekeeping dalam jurnalisme, yang dicetuskan Kurt Lewin, juga menerangkan bahwa jurnalis memiliki wewenang untuk menyaring informasi sebelum disebarkan—termasuk memastikan penggunaan bahasa yang sesuai kaidah.
Dalam praktiknya, ini berarti menghindari singkatan tidak lazim seperti “yg” untuk “yang” atau “dgn” untuk “dengan” dalam berita formal. Tindakan ini bukan sekadar menjaga konsistensi, tetapi juga mencegah degradasi makna dan struktur bahasa. Namun, pelestarian bahasa tidak berarti menolak perubahan.
David Crystal, ahli linguistik terkemuka, mengingatkan bahwa bahasa adalah entitas hidup yang terus berevolusi. Media berperan sebagai jembatan antara bahasa baku dan bahasa populer. Misalnya, ketika melaporkan fenomena budaya, jurnalis dapat menyertakan istilah lokal seperti “Meugang” (sebuah tradisi memasak daging dan menikmati bersama kelurga di Aceh) dengan memberikan penjelasan kontekstual. Pendekatan ini tidak hanya memperkaya kosakata pembaca, tetapi juga mendokumentasikan keragaman linguistik.
Di sisi lain, penggunaan slang seperti “bucin” (budak cinta) atau “baper” (bawa perasaan) perlu dibatasi agar tidak menggerus kredibilitas berita atau menciptakan kebingungan di kalangan audiens multigenerasi.