Banner Niagahoster
Ramadhan

Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan CNN

Foto untuk INISIATIF.CO

INISIATIF.CO, Pijay – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya telah menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung, Senin, (27/1/2025).

Kasus penganiayaan terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Bank Aceh

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup