Header INS Spirit

Penyesuaian Harga Emas, DPS Baitul Mal Aceh Putuskan Nishab Zakat Penghasilan Jadi Rp13 Juta per Bulan

Ilustrasi zakat profesi. (Foto: Pinterest).

INISIATIF.CO, BANDA ACEH – Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh resmi menetapkan penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi) tahun 2025, menyusul kenaikan harga emas di pasaran yang telah melampaui ambang batas perubahan sebesar 10 persen dari ketetapan sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPS Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi), yang ditandatangani oleh Ketua DPS Baitul Mal Aceh, Prof. Alyasa Abubakar, pada 15 September 2025 atau bertepatan dengan 22 Rabiul Awwal 1447 Hijriah.

Dalam keputusan itu dijelaskan, rata-rata harga emas perhiasan di pasaran kini mencapai Rp1.721.212,12 per gram. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, nishab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 94 gram emas murni per tahun.

Dengan demikian, nishab zakat profesi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp161.793.939 per tahun, atau sekitar Rp13 juta per bulan.

“Penetapan ini merupakan penyesuaian atas perubahan harga emas di pasaran yang sudah melampaui 10 persen dari keputusan DPS sebelumnya,” tulis keputusan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas penghasilan kena zakat dihitung dari total penerimaan bulanan, termasuk gaji pokok, tunjangan penghasilan pegawai (TPP), dan honorarium lainnya.

Zakat profesi wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen bagi mereka yang penghasilannya telah mencapai nishab tersebut.

Penyesuaian nishab ini akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025. DPS juga menegaskan bahwa nilai nishab zakat penghasilan akan ditinjau kembali jika harga emas kembali berubah hingga mencapai selisih 10 persen dari ketetapan baru tersebut.

Keputusan ini lahir dari hasil rapat koordinasi antara DPS, Badan Baitul Mal Aceh, dan Sekretariat Baitul Mal Aceh yang berlangsung pada 1 dan 15 Agustus 2025, serta didukung oleh telaahan staf Ketua Badan Baitul Mal Aceh Nomor 132/TS-BMA/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup