ANTINARKOBA

Pengelola PPI Ujung Serangga Resmi Berlakukan Retribusi Parkir

Aktivitas di kawasan Pelabuhan Perikanan Ujung Serangga kini makin tertata dengan pemberlakuan retribusi parkir resmi oleh UPTD setempat. (Foto Fitria Maisir/INISIATIF.CO)

INISIATIF.CO, Blangpidie – Suasana di Pelabuhan Perikanan Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya, kini sedikit berbeda. Mulai Sabtu (26/4/2025), para pengunjung dan pengguna fasilitas pelelangan ikan wajib membayar retribusi parkir, setelah pengelola resmi menerapkan sistem baru tersebut.

Kebijakan ini dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Ujung Serangga dan diklaim sudah memiliki dasar hukum yang sah.

Kepala UPTD, Ari Gunawan, menegaskan bahwa retribusi parkir tersebut bukanlah pungutan liar.

“Benar, itu legal. Sudah ada dasar dan persetujuan dari pihak terkait. Kami tidak main-main dalam hal ini,” kata Ari saat dikonfirmasi awak media.

Untuk saat ini, sistem parkir masih mengandalkan kartu bernomor manual sebagai tanda masuk, sembari menunggu karcis resmi selesai dicetak. Ari memastikan bahwa sistem pencatatan kendaraan tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

“Untuk sementara kita pakai kartu bernomor. Tapi sistemnya tetap tercatat dan diawasi. Karcis resmi sedang kami cetak,” jelasnya.

Menurut Ari, inisiatif penertiban parkir ini justru berawal dari keluhan masyarakat, terutama para pedagang yang berjualan di kawasan pelabuhan. Kondisi parkir yang semrawut kerap menghambat aktivitas jual beli dan menciptakan kemacetan di area tersebut.

“Banyak pedagang yang minta agar parkir ditertibkan. Sebelumnya semrawut, sering macet. Jadi ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Sebagai salah satu pusat ekonomi perikanan lokal, PPI Ujung Serangga setiap harinya disesaki kendaraan pengangkut hasil laut maupun pembeli yang memburu ikan segar. Dengan aktivitas yang begitu padat, kebutuhan akan pengelolaan parkir yang tertib menjadi semakin mendesak.

Meski begitu, Ari mengingatkan masyarakat untuk tidak sungkan bertanya kepada petugas parkir terkait tarif maupun bukti pembayaran. Ia juga menegaskan bahwa UPTD siap menerima aduan jika ditemukan penyimpangan di lapangan.

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau tidak jelas, silakan lapor langsung ke UPTD. Kami siap menindak jika ada penyimpangan,” tegasnya.

Ke depan, UPTD PPI Ujung Serangga berencana mengevaluasi sistem ini secara berkala. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendorong penerapan digitalisasi layanan parkir untuk memastikan transparansi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan. (Fitria Maisir/Aceh Barat Daya).

Editor : Ikbal Fanika
Tutup