HUT RI Ke 80

Pendaftaran PPPK di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari, Mendagri: Tenaga Honorer yang Memenuhi Syarat Memiliki Kesempatan

Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat mengikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga non ASN di Instansi Pemda secara daring yang dipimpin Oleh Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian, Menpan RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah, dari Ruang Rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 8/1/2025. (Foto: Humas Pemerintah Aceh).

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai Surat Menpan-RB terkait penganggaran gaji non-ASN. PPK tetap diharuskan menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Jika jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Pemerintah Aceh, melalui koordinasi Pj Gubernur dan instansi terkait, berkomitmen untuk memastikan arahan dari pemerintah pusat terlaksana dengan baik. Dukungan penuh diberikan untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK dapat segera ditempatkan tanpa kendala administratif.

Dengan diperpanjangnya seleksi hingga 15 Januari 2025, diharapkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga masalah tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas. []

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup