Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
INISIATIF.CO, Jakarta – Pemerintah masih membuka pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Program bantuan pendidikan ini bertujuan memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi secara gratis.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, batas akhir pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri untuk PTN adalah 30 September 2025, sedangkan untuk PTS hingga 31 Oktober 2025.
Program KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang membebaskan mahasiswa penerima dari seluruh biaya kuliah. Tak hanya itu, mahasiswa juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama masa studi di perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
Program ini menyasar lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025
Calon mahasiswa jalur mandiri yang ingin mendaftar KIP Kuliah perlu mencermati jadwal berikut:
-
Pendaftaran dibuka: 4 Juni 2025
-
Penutupan untuk jalur mandiri PTN: 30 September 2025
-
Penutupan untuk jalur mandiri PTS: 31 Oktober 2025
Syarat Penerima KIP Kuliah Jalur Mandiri
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2025 melalui jalur mandiri:
-
Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025 dan belum pernah kuliah.
-
Telah diterima di PTN/PTS pada program studi terakreditasi melalui jalur mandiri.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat sekolah.
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial.
-
Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin (maksimal desil 3 dalam data P3KE).
-
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
-
Memiliki potensi akademik baik meski berasal dari keluarga tidak mampu.
-
Pendapatan kotor orang tua/wali maksimal Rp4 juta/bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
-
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Langkah-Langkah Mendaftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025
Bagi yang memenuhi syarat, berikut tata cara mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri: