Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, DPR Respon Positif
INISIATIF.CO, Jakarta — Langkah Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menuai apresiasi dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai keputusan tersebut tepat dan mencerminkan sikap bijak pemimpin negara.
“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (12/5/2025).
Tandra juga mendorong agar penanganan kasus semacam ini ke depan dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, bukan semata melalui jalur hukum pidana.
“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” lanjutnya.
Ia menyatakan harapan agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan pengampunan terhadap SSS, mengingat masa depan anak muda tersebut masih panjang.
“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuh Tandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Kebijakan tersebut diambil atas dasar kemanusiaan dan memberikan ruang bagi SSS untuk melanjutkan pendidikannya.
“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).
Penangguhan tersebut merupakan hasil dari permohonan resmi yang diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua tersangka. SSS sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya yang dinilai mencederai wibawa simbol negara.
Kasus ini memicu perbincangan publik tentang batas antara kritik, ekspresi, dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Namun, dengan adanya sikap bijak dari aparat penegak hukum dan harapan pemulihan melalui jalur non-litigasi, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi generasi muda tentang pentingnya menyuarakan pendapat secara bertanggung jawab.[]