Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Dimulai di Abdya, 100 Persen Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Kantor UPTD Samsat Aceh Barat Daya. [Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO]

INISIATIF.CO, Blangpidie – Kabar baik datang bagi warga Aceh Barat Daya (Abdya). Mulai Rabu, 12 November 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Abdya resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di daerah.

Kepala UPTD Samsat Abdya, Muzakir, mengatakan bahwa program pemutihan tahun ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau membeli kendaraan bekas.

“Dengan adanya program ini, masyarakat pasti sangat terbantu. Kami siap menjalankannya dengan sebaik mungkin agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” ujar Muzakir, Rabu, (12/11/2025).

Dalam program kali ini, masyarakat mendapat pembebasan hingga 100 persen untuk empat jenis kewajiban pajak, yakni: Pembebasan tunggakan pokok pajak, Pembebasan denda pajak, Pembebasan pajak progresif, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Muzakir mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat setempat.

“Prosesnya mudah dan cepat. Jangan tunggu sampai masa berlaku berakhir, karena kesempatan seperti ini belum tentu datang setiap tahun,” katanya.

Ia menambahkan, Samsat Abdya telah menyiapkan sistem pelayanan yang lebih efisien dan transparan demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta memperbaiki data administrasi kendaraan di Aceh.

“Ayo warga Abdya, manfaatkan program pemutihan ini sebelum waktunya berakhir” tutup Muzakir.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup