Pemuda Abdya Ditangkap Saat Bawa Sabu, Polisi Telusuri Jaringan Peredaran Babahrot
INISIATIF.CO, Blangpidie – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial SP (26), warga Desa Alue Penawa, Kecamatan Babahrot, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang sering melihat transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan patroli,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Pelaku sempat melintas menggunakan sepeda motor Revo hitam, lalu berhenti di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan dan menggeledahnya.
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus kecil sabu seberat 0,15 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana kiri pelaku. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam merek Oppo warna putih biru dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kepada penyidik, SP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine di RSUD Teuku Peukan menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Babahrot,” tambah Iptu Bagus Pribadi.
Barang bukti yang disita polisi meliputi, 1 bungkus kecil sabu seberat 0,15 gram netto, 1 unit sepeda motor Revo hitam, serta 1 unit ponsel Oppo warna putih biru
Polisi berencana memeriksa saksi-saksi, menguji barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan, dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.[]