Pemko Subulussalam Percepat Penyaluran Dana Bencana Rp4 Miliar

Kantor Wali Kota Subulussalam. [Foto: Dok Pemkot].
Ringkasan Berita
  • Pemko Subulussalam memacu penyaluran dana bantuan bencana Rp4 miliar untuk penanganan pascabencana November 2025.
  • Enam SKPK diminta mempercepat pengadaan barang dan jasa berdasarkan instruksi Plt Kepala Bappeda.
  • Hingga kini, rincian alokasi anggaran dan jenis pengadaan di tiap SKPK belum disampaikan ke publik.

Inisiatif Logo, Subulussalam — Pemerintah Kota Subulussalam tengah mempercepat proses penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah pusat senilai Rp4 miliar untuk penanganan bencana yang terjadi pada November 2025 lalu. Namun, hingga kini, rincian alokasi anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, Senin (12/1/2026).

Percepatan penyaluran dana tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat resmi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam, Abdul Rajab, S.STP, tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditujukan kepada enam SKPK agar segera melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa guna mendukung pemulihan pascabencana.

Enam SKPK yang diminta mempercepat pengadaan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak masyarakat terdampak, baik di sektor infrastruktur maupun bantuan sosial.

Kebijakan percepatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Selain mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ, langkah ini juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 58 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, Pemko Subulussalam belum membuka informasi terkait besaran anggaran yang dialokasikan ke masing-masing SKPK. Hingga kini, publik belum memperoleh gambaran mengenai porsi dana yang digunakan untuk setiap program penanganan bencana.

Tidak hanya soal nominal, jenis barang dan jasa yang akan diadakan melalui dana bantuan tersebut juga belum diungkapkan secara rinci. Minimnya informasi mengenai tahapan realisasi dan komponen pengadaan memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.

Dalam suratnya, Abdul Rajab menegaskan bahwa faktor waktu menjadi perhatian utama pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat terdampak.

“Pentingnya pengadaan pengadaan ini dilakukan demi penanganan masyarakat terdampak bencana secara cepat dan tepat sasaran,” tegas Abdul Rajab.

Pemerintah Kota Subulussalam berharap percepatan pengadaan ini dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial dan infrastruktur, sehingga aktivitas warga dapat kembali berjalan normal pascabencana.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup