Pemko Langsa Akui Tak Mampu Bayar Hutang Rp16,48 Miliar ke Aceh Timur
INISIATIF.CO, Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengakui tidak memiliki anggaran untuk melunasi kompensasi pengalihan aset milik Kabupaten Aceh Timur pada tahun anggaran 2025.
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Langsa Nomor 900.1/3522/2025 tertanggal 16 September 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh perihal Pembayaran Kompensasi Pengalihan Barang Milik Daerah.
Dalam surat yang tersebar via Whatsapp Pemko Langsa menyampaikan apresiasi atas upaya Gubernur Aceh yang telah memfasilitasi pengalihan aset sesuai kesepakatan bersama Nomor 20/MoU/2022, 86/AT-KL-PA/2022, dan 030/2429/2022 tertanggal 4 Juli 2022.
Sesuai perjanjian tersebut, Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Pemkab Aceh Timur sebesar Rp16,48 miliar yang dibayarkan dalam tiga tahap, masing-masing Rp5,49 miliar pada 2023, 2024, dan 2025.
Namun, pada 2023 dan 2024, Pemko Langsa memprioritaskan dana hibah untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa senilai Rp16,1 miliar guna mendukung pelaksanaan Pemilukada 2024. Akibatnya, anggaran untuk kompensasi aset tidak dapat dialokasikan.
Sementara itu, pada 2025, meski sempat dianggarkan kembali sebesar Rp16,48 miliar melalui surat Wali Kota Nomor 030/1733/2025 tertanggal 6 Mei 2025, dana tersebut akhirnya tidak tersedia.
Dalam suratnya, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menjelaskan, dana kompensasi itu terpakai untuk memenuhi sejumlah kewajiban keuangan daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai non-ASN dan PPPK, pembiayaan program wali kota terpilih periode 2025–2030, serta efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBD.
“Pemko belum memiliki kemampuan keuangan untuk melunasi pembayaran kompensasi pada tahun 2025,” tulis Jeffry dalam surat tersebut.
Persoalan ini juga telah dibahas dalam pertemuan daring antara Pemko Langsa, Pemkab Aceh Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2 September 2025. Dalam forum tersebut, Pemko Langsa mengajukan permohonan addendum untuk memperpanjang waktu pembayaran kompensasi.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan agar Pemko Langsa segera melunasi kewajiban kompensasi tersebut.
“Jika hingga batas waktu 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak,” kata Iskandar pada 27 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana meminta agar Bupati Aceh Timur tidak bersikap seperti penagih utang.
“Kami menghormati sikap tegas Bupati Aceh Timur sebagai bentuk komitmen terhadap aset daerah dan perjanjian sebelumnya, tapi jangan seperti debt collector dong,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum ibu kota Kabupaten Aceh Timur dipindahkan ke Idi, pemerintahan daerah tersebut berkantor di Kota Langsa. Sejak pemindahan itu, sejumlah aset berupa gedung dan bangunan kantor dialihkan ke Pemko Langsa, sehingga memunculkan kewajiban kompensasi yang kini menjadi polemik antara kedua daerah tersebut.[]

 
 
											 
							 
							 
							 
 
					 
					 
					 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							