Pemko Banda Aceh Segera Berlakukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Kota
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak kota. Aturan ini disusun untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai simulasi penerapan kebijakan tersebut. Draft Perwal juga sudah diajukan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan.
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian, maka Perwal dapat segera dijalankan,” ujar Alriandi, Jumat (19/9/2025).
Alriandi menjelaskan, keringanan pajak akan diberlakukan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor makanan/minuman, kesenian, dan hiburan.
Keringanan dapat berupa penundaan pembayaran hingga tiga bulan atau cicilan maksimal tiga kali. Fasilitas ini menyasar wajib pajak yang kesulitan ekonomi, tidak memperoleh laba, maupun yang terdampak bencana.
Selain keringanan, Pemko Banda Aceh juga menyiapkan skema pengurangan pajak. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengurangan bisa mencapai 75 persen bagi wajib pajak yang terbukti tidak mampu secara ekonomi.
Sementara objek pajak terdampak bencana mendapat pengurangan berbeda sesuai kategori. Dampak berat bisa memperoleh pengurangan hingga 99 persen, dampak sedang 75 persen, dan dampak ringan 50 persen.
Objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat juga berhak atas pengurangan hingga 20 persen. Bahkan, kegiatan sosial seperti penggalangan dana bantuan, pengembangan seni tradisional, hingga pembangunan prasarana swadaya masyarakat dapat memperoleh pengurangan pajak hingga 50 persen.
Menariknya, Pemko juga memberi pengurangan pokok pajak 50 persen dari tarif PBJT selama 12 bulan untuk usaha mikro yang memasang alat monitoring pajak (tapping box).
“Pengurangan itu khusus untuk usaha mikro yang bersedia dipasangi tapping box, tentu dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan,” kata Alriandi.
Selain itu, dalam rangka pengentasan kemiskinan, wajib pajak yang masuk kategori miskin berdasarkan surat keterangan resmi dari desa bisa mendapat pengurangan PBB-P2 hingga 20 persen.
Untuk wajib pajak yang mengalami keadaan kahar akibat bencana berat, Pemko Banda Aceh menyiapkan kebijakan pembebasan pajak PBB-P2. Di sisi lain, pelaku usaha mikro dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru merintis usaha bisa menikmati pembebasan pajak PBJT makanan/minuman hingga tiga bulan pertama, dengan syarat memiliki surat keterangan dari dinas terkait.
Illiza menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu memberi napas baru bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil. “Dengan aturan baru ini, beban masyarakat bisa lebih ringan, dan pada saat yang sama kepatuhan serta optimalisasi penerimaan pajak juga tetap terjaga,” tutupnya.