INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh semakin gencar mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu inovasi terbaru yang tengah digulirkan adalah pemasangan alat perekam transaksi daring (Tapping Box) pada berbagai titik Wajib Pajak di kota ini.
Melalui strategi digital ini, Pemko Banda Aceh menargetkan pemasangan 301 unit Tapping Box sepanjang tahun 2025, dengan total 400 unit yang akan terpasang pada seluruh Wajib Pajak di Kota Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, turut meninjau langsung pemasangan Tapping Box pada Senin (12/05/2025) ke sejumlah Wajib Pajak di kota ini. Jalaluddin didampingi oleh Asisten III Administrasi Umum Setdakota Banda Aceh Faisal, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata, serta Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri beserta jajaran.
“Target kita secara total terealisasi 400 unit Tapping Box pada Wajib Pajak PBJT, dengan 301 unit di antaranya terpasang pada tahun 2025. Fokus pemasangan diarahkan pada objek pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti restoran, hotel, dan parkir,” ujar Jalaluddin.
Tapping Box, sebagai alat untuk memantau transaksi secara real-time, memungkinkan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk lebih transparan dalam mengawasi penerimaan pajak. Teknologi ini secara signifikan dapat menekan potensi kebocoran PAD yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan pajak daerah. Selain itu, alat ini juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, yang kini bisa memantau penjualannya dari jarak jauh.
Yang menarik, seluruh perangkat Tapping Box disediakan secara gratis oleh Pemko Banda Aceh dan disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap sektor usaha lokal, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dari para pelaku usaha.
Alriandi Adiwinata, Plt Kepala BPKK Banda Aceh, menekankan pentingnya inovasi digital dalam sistem pengelolaan PAD. Ia menjelaskan, Pemko Banda Aceh telah mengembangkan berbagai aplikasi berbasis teknologi untuk memudahkan proses pemungutan pajak. Salah satunya adalah aplikasi pendaftaran Wajib Pajak secara online, “Silakan.”
Kini, dengan hadirnya Tapping Box, seluruh proses monitoring transaksi dapat dilakukan secara digital melalui dashboard terintegrasi yang memudahkan pengawasan.
“Harapan kami, ke depannya seluruh proses pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran, penetapan hingga pembayaran, dapat sepenuhnya dilakukan secara digital,” ujar Alriandi.
Dalam kunjungan lapangan yang juga dihadiri oleh rombongan Pemko Banda Aceh, pemasangan Tapping Box dilakukan pada tiga pelaku usaha, yaitu Restoran Al-Ajib Fried Chicken, Mie Gacoan Batoh, dan Seafood Karibia. Langkah ini menjadi tonggak pengelolaan pajak daerah yang lebih modern dan berbasis teknologi.[]