Pemkab Nagan Raya Cabut Izin Operasional PT Mon Jambe, Ini Alasannya

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya tentang penghentian sementara operasional PT Mon Jambe oleh Tim Terpadu melalui Camat Seunagan Timur kepada manajemen perusahaan di Aula Kantor Camat Seunagan Timur, Rabu (7/1/2026). [Foto: Istimewa].
Ringkasan Berita
  • Pemkab Nagan Raya resmi menghentikan sementara operasional PT Mon Jambe karena terbukti tidak memiliki izin usaha perkebunan.
  • Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Terpadu yang menemukan pengelolaan lahan hingga 1.000 hektare tanpa dokumen perizinan.
  • PT Mon Jambe diwajibkan menghentikan aktivitas, mengurus izin OSS, dan menyelesaikan kewajiban lingkungan, ketenagakerjaan, serta pertanahan.

Inisiatif Logo, Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya resmi menghentikan sementara kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penghentian sementara operasional PT Mon Jambe tertuang dalam Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 660/4/KPTS/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe di Kabupaten Nagan Raya.

Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut diserahkan Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, kepada Manajer PT Mon Jambe, Suharto. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor Camat Seunagan Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh, serta Kasi Trantib Kecamatan Seunagan Timur.

Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya menjalankan tugas menyampaikan keputusan resmi Bupati yang diterima dari DPMPTSP kepada pihak perusahaan.

“Kami mendukung penuh perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Said, investasi yang legal berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik di tingkat kabupaten maupun gampong, serta mendorong pertumbuhan ekonomi warga sekitar.

Ia juga menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi. Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat Gampong Kila dan Gampong Kandeh untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menjelaskan bahwa keputusan Bupati tersebut didasarkan pada hasil temuan Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan yang turun langsung ke lokasi operasional PT Mon Jambe.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Usaha Perkebunan PT Mon Jambe Nomor: 400.1.4/002 tertanggal 6 Januari 2026, perusahaan tersebut terbukti menjalankan usaha perkebunan tanpa memiliki dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Mon Jambe mengelola lahan perkebunan seluas kurang lebih 1.000 hektare, dengan sekitar 400 hektare di antaranya telah dibuka dan siap tanam,” jelas Hizbulwatan.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu serta Keputusan Bupati Nagan Raya, PT Mon Jambe diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usahanya paling lambat tujuh hari kalender sejak keputusan diterima. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan tersebut juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemkab Nagan Raya akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai peraturan perundang-undangan.

Hizbulwatan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada prinsipnya mendukung iklim investasi di daerah, namun menuntut kepatuhan penuh terhadap hukum.

“Kami mendukung investasi, tetapi jika tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup