Banner Niagahoster
Ramadhan

Pemkab Aceh Timur Alokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 378 Miliar

Foto Kantor Pemkab Aceh Timur. (Ist).

INISIATIF.CO, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara resmi mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 378.883.238.000, yang akan disalurkan kepada 513 gampong di wilayah tersebut.

Alokasi dana ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Timur nomor 33 tahun 2024, yang mengatur rincian dan tata cara penyaluran Dana Gampong tahun 2025.

Bank Aceh

Dilansir dari info.acehtimur Dana desa tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu alokasi desa : Rp 271.718.871.000 (71,7% dari total dana), alokasi formula Rp 88.113.981.000 (23,2% dari total dana) dan alokasi afirmasi Rp 1.730.316.000 (0,5% dari total dana) serta alokasi kinerja sebesar Rp 17.320.170.000 (4,6% dari total dana).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur, Syamsuar, mengingatkan para Kepala Desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.

“Penggunaan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Rabu (22/01/2025).

Penggunaan dana desa diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 410/492/2024 tentang Program Prioritas Pembangunan Gampong Menggunakan APBG Tahun Anggaran 2025.

Penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 60% dari total dana dan tahap kedua sebesar 40% dari total dana.

Dengan penetapan dana desa ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Aceh Timur, ujar Syamsuar.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup