Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Proses IUP Tambang Sesuai Aturan, Rekomendasi Bupati Bukan Keputusan Akhir

Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida. [Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membantah tudingan menolak memberikan data perizinan pertambangan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan.
  • DPMPTSP Aceh Selatan menegaskan tidak pernah menerima surat resmi permintaan data karena surat tersebut dialamatkan ke DPMPTSP tingkat provinsi.
  • Pemkab Aceh Selatan menyatakan terbuka terhadap permintaan data dan meminta komunikasi antarlembaga dilakukan secara resmi agar tidak menyesatkan publik.

Inisiatif Logo, Tapaktuan — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa seluruh proses rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak sarat pelanggaran hukum sebagaimana dituduhkan dalam sejumlah opini publik.

Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan bahwa mekanisme perizinan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi teknis sektoral lainnya.

Proses rekomendasi, kata dia, melibatkan tahapan administratif dan teknis, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat, kesesuaian tata ruang wilayah, komitmen lingkungan, hingga peninjauan lapangan oleh tim teknis.

“Prosedur ini sudah lama diterapkan dan terus kami perbaiki agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Asrimaida juga menegaskan bahwa rekomendasi Bupati bukanlah keputusan akhir penerbitan IUP. Kewenangan penerbitan izin berada pada Gubernur Aceh, setelah melalui rekomendasi teknis Dinas ESDM Aceh serta proses perizinan di DPMPTSP Aceh.

“Rekomendasi Bupati hanya salah satu syarat administratif. Izin tetap bisa ditolak jika tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Pemkab Aceh Selatan menyatakan saat ini justru tengah memperketat tata kelola perizinan dengan mengevaluasi IUP Eksplorasi yang tidak aktif atau belum memenuhi kewajiban, seperti keberadaan Kepala Teknik Tambang, RKAB, jaminan reklamasi, serta kewajiban PNBP.

Terkait Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025, Pemkab menegaskan surat tersebut merupakan bagian dari penertiban perizinan, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025.

Evaluasi dilakukan terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dan sebagian rekomendasi sebelumnya bahkan tengah diproses melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pemkab Aceh Selatan menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan DPRK dan publik, seraya mengajak semua pihak menyampaikan kritik secara objektif, berbasis data, dan sesuai fakta.[]

Editor : Redaksi
inisiatifberdampak
Tutup