Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Tak Pernah Terima Permintaan Data Tambang dari Pansus DPRK
- Pemkab Aceh Selatan membantah tudingan menolak memberikan data perizinan pertambangan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan.
- DPMPTSP Aceh Selatan menyatakan surat permintaan data ternyata dialamatkan ke DPMPTSP tingkat provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten.
- Pemkab menegaskan keterbukaan informasi dan berharap komunikasi antarlembaga dilakukan secara resmi dan berbasis dokumen.
, Tapaktuan — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membantah tudingan telah menolak memberikan data perizinan pertambangan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan. Pemkab menegaskan, hingga kini tidak pernah menerima surat resmi permintaan data dari Pansus.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat permintaan data tersebut setelah melakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRK Aceh Selatan.
“Hasil konfirmasi menunjukkan surat tersebut dialamatkan ke DPMPTSP Aceh di tingkat provinsi, bukan ke DPMPTSP Aceh Selatan,” ujar Asrimaida, Senin (19/1/2026).
Dengan kondisi itu, ia menilai tudingan penolakan data tidak memiliki dasar faktual. Menurutnya, tidak mungkin suatu instansi dianggap menolak permintaan yang tidak pernah secara resmi diterima.
Pemkab Aceh Selatan juga menilai narasi penolakan data berpotensi menyesatkan opini publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami selalu terbuka terhadap permintaan data, sepanjang disampaikan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan,” kata Asrimaida.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan untuk menutup informasi, terlebih yang berkaitan dengan pengawasan DPRK sebagai bagian dari fungsi kontrol legislatif.
Pemkab Aceh Selatan berharap ke depan komunikasi antar lembaga dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis dokumen, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di ruang publik.[]
