ANTINARKOBA

Pemkab Abdya Tunda Perekrutan Pegawai Non PNS di RSUD Teungku Peukan, Ini Alasannya

Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat Daya, Rahwadi, ST (Dokpri).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menunda proses perekrutan pegawai non-PNS di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Abdya Nomor 590 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Zaman Akli dan ditujukan langsung kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan.

Penundaan ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Abdya, Rahwadi.

Ia menyebutkan bahwa surat resmi telah dikirimkan ke pihak rumah sakit, dan proses rekrutmen ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Ada beberapa pertimbangan penting yang mendasari keputusan ini,” kata Rahwadi, kelsa wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Menurutnya, alasan utama penundaan adalah untuk menyusun kembali nomenklatur kebutuhan pegawai agar selaras dengan regulasi terbaru.

Pemerintah daerah ingin memastikan proses rekrutmen sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, demi menghindari potensi multitafsir dalam implementasinya.

Selain itu, Rahwadi menyebut penyesuaian juga perlu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN.

“Pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan strategis yang menyangkut tata kelola SDM rumah sakit,” ujarnya.

Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah perlunya perhitungan ulang terhadap kebutuhan riil pegawai, dengan memperhatikan profesionalitas, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktivitas pelayanan.

Rahwadi menambahkan, pihak RSUD Teungku Peukan juga diminta untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Aceh. Tujuannya adalah meninjau dan menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum perekrutan, guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan tata kelola kepegawaian dan pelayanan publik,” tutupnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup